[ad_1]
POLRES BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Mariana berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana
yakni EIN (40) SD (42) yang beralamat di Jalan Sabar Jaya RT 12 RW 00 Desa Prajen Kecamatan Banyuasin I. Kemudian SD (42) yang beralamat di
Kedua pelaku tertangkap tangan melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan narkotika golongan I jenis Sabu – Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua pelaku dengan cara pelaku menyimpan barang bukti dalam wadah balsem dan tas kecil,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH yang di sampaikan Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, SH melalui pesan WhatsApp, Senin (26/04).
Dikatakan nya bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Beringin RT.26 RW.05 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin
“Dua pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan narkotika golongan I jenis Sabu – Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata dia.
Oleh dua pelaku jelas dia, barang haram tersebut yang di letakan di saku celana sebelah kanan sebanyak 12 (dua belas) paket Narkotika golongan I Jenis Shabu – Shabu yang terdiri dari paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut pelaku di tangkap dan di bawa ke Polsek Mariana untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu 24 April 2021 saat dilaksanakan Patroli Hunting dan saat 2 (dua) orang pelaku sedang duduk di Pos Ronda di Jalan Sabar Jaya Desa Perajen RT.012 RW.00. Lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan 12 (dua belas) paket sabu yang terdapat di kantong celana sebelah kanan pelaku SD,” tandas dia.
Barang Bukti (BB) yang di sita dari kedua pelaku yakni 12 (dua belas) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu – Sabu yang terdiri dari paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).” Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas dia.
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/SIMPAN-SHABU-DI-SAKU-CELANA-DUA-PELAKU-DIAMANKAN-POLSEK-MARIANA.jpeg","width":1280,"height":772},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita