Ada Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla – – POLRI PRESISI

Ada Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla –

[ad_1]

 5,018 total views,  5,018 views today

kabarpolri.com. Jakarta – Sebanyak enam kepolisian daerah (Polda) menjadi Prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.Si.

” Ada 6 Polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.Si usai melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penegakan hukum Karhutla, bertempat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (06/05/2021).

Serta Jenderal Bintang dua dibahu ini juga mengatakan ada Koordinasi dan Komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam Polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.

Seperti di Tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus Kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

” Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada Komunikasi, Koordinasi dengan Instansi terkait, di tingkat Polda juga ada Koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” jelasnya.

Adanya penurunan jumlah titik api dari tahun 2019 dan 2020, yang  pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa Aplikasi yang dibuat oleh Polda bersama Instansi terkait dalam upaya penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi Lembu Swarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

” Ada beberapa Kreasi juga di Polda bersama Instansi terkait bagaimana memadamkan  secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,”.

Terkait penegakan hukum Karhutla, sambungnya, antara Polri dengan Kejaksaan, setelah Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.

” Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan Kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, sesuak dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang berharap tidak ada lagi komplain dari Negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

” Dengan adanya Tim  secara terpadu ini kita  meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian Kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari Negara tetangga seperti waktu tahun 2015 yang lalu,” tuturnya.

Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana Karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.

” Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” tutup Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.Si.(hy/bs/man).

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *