[ad_1]
(24/4/2021) Polres PALI terus berikan himbauan dan edukasi larangan untuk mudik kepada masyarakat Kabupaten PALI demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya Presiden RI Ir.Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan terkait mudik hari raya Idul Fitri 1442 H yang mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” Ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal ini dilakukan Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan dikeluarkan keputusan tersebut, maka Polres PALI melalui Satuan Lalu Lintas Polres PALI memberikan himbauan kepada masyarakat dengan memasang spanduk larangan mudik, memberikan himbauan keliling di tempat-tempat ramai dikunjungi masyarakat/
“Kita akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten PALI agar tidak melaksanakan mudik, sehingga kita perlu mempertegas dan bahkan menghukum pelanggar yang akan melakukan kegiatan mudik, kemungkinan akan dipasang beberapaa pos di beberapa titik”Ujar Kapolres PALI
“Dengan adanya pos yang dijaga oleh beberapa perwakilan dari pihak instansi baik TNI, Polri, Dinas Kesehatan, BPBD Kabupaten PALI, Damkar, Dishub dan beberapa instansi terkait.”Tutup kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/DEMI-MENCEGAH-PENYEBARAN-VIRUS-COVID-19-POLRES-PALI-TERUS-BERIKAN-HIMBAUAN.jpeg","width":1280,"height":720},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita