Ditreskrimsus Polda Banten, Berhasil Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi – – POLRI PRESISI

Ditreskrimsus Polda Banten, Berhasil Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi –

[ad_1]

 5,006 total views,  5,006 views today

kabarpolri.com. Banten – Kepolisian Daerah Polda Banten, melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil  Gagalkan Penjualan Satwa dilindungi dan meringkus seorang pria berinisial AAS, yang merupakan salah seorang warga Lebak pada Rabu, Tanggal 05 Mei 2021.

Dimana pelaku inisial AAS ini diringkus, lantaran memperdagangkan satwa yang dilindungi yaitu kucing hutan.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,M.H, menyampaikan. pelaku inisial AAS diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor kucing hutan yang akan diperjualbelikan di kios Rumah hutan milik pelaku.

“ Pelaku satu orang yang kita amankan. dimana pelaku ini diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya,” ucap Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,M.H dihadapan Awak media, hari ini Jum’at (07/05/2021).

Lebih lanjut Perwira Tiga melati dibahu ini, turut  menjelaskan, dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan dua ekor kucing hutan ini, pada Selasa, 04 Mei 2021, yang diantar ke kios miliknya oleh dua orang laki-laki dengan cara membeli.

“ Dia membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp 200 ribu per ekor. Rencananya dua ekor kucing hutan tersebut akan dijual kembali kepada konsumen yang menanyakan via handphone miliknya, dan kucing hutan tersebut sudah diposting melalui status WhatsApp miliknya,” jelas Dirreskrimsus Polda Banten.

Selain itu ditambahkan oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K.,M.H.

” Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, untuk pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, telah diamankan dan akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten. dan atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” Tutur Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K.,M.H.(hy/bs/man).

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *