[ad_1]
Polripresisi.com, Gunungsitoli – Pegawai PTT/Piket Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, menghalangi dan mengancam 3 Wartawan Media saat hendak konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gunungsitoli Ampelius Nazara, ST, sekitar pukul 15:15 sore pada hari Selasa, 11 Mei 2021.
Kejadian tersebut saat 3 Awak Media hendak menemui Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gunungsitoli, untuk konfirmasi kepada Kadis. Jarak sekitar 80 meter dari pintu masuk Kantor Dinas PUPR Gunungsitoli, berdiri salah seorang pegawai Ptt An.Lase menghalangi/STOP 3 Wartawan tersebut. Pegawai tersebut bertanya tujuannya, Awak Media menjelaskan ingin bertemu Kadis PUPR, petugas An.Lase menyampaikan tidak boleh masuk dan tidak dipekenankan menemui Kadis dengan alasan sedang Apel dan ada hal yang sedang di Rapatkan Kadis.
Menanggapi perkataan Ptt An.Lase 3 Media tersebut tidak memaksakan masuk dan petugas tersebut langsung mematikan kontak sepeda motor salah seorang Wartawan dan perintahkan 2 orang Wartawan lainnya segera matikan mesin sepeda motornya dengan alasan berisik terganggu Apel, padahal kanalpot dari motor tersebut standar bukan recing. Ditambah jarak Kantor PUPR dengan di STOP wartawan jauh sekitar 80 meter, Media hendak pergi pada saat itu setelah mendengar penjelasan Ptt Lase.
Dikarenakan Ptt Lase, mematikan sepeda motor salah seorang Wartawan dan perintahkan 2 orang lainya, Wartawan menanyakan pertanyaan kepada Ptt. “Peraturan apa kayak begini Pak Lase?” ujar salah satu wartawan, dijawab Ptt perintah disini dengan cara menyampaikan geram, Wartawan klarifikasi penyampaian Ptt apa harus seperti itu.
Ptt Lase menjawab pertanyaan wartawan dengan emosi mengatakan, “Kalian ini Wartawan dari mana, Pers apa entah masih Aktif/Sah KTA kalian atau emang benar-benar Media/Wartawan “. terang salah satu wartawan dengan memperagakan gerakan Ptt menunjuk-nunjuk 3 Wartawan tersebut.
Ketiga Wartawan, mengatakan kenapa berkata begitu, bukan hak anda menanyakan KTA mereka dan mengatakan tidak Aktif lagi. Sedangkan dia bukan POLISI/PENYIDIK, pada saat dilokasi ke 3 wartawan tersebut tidak arogan masuk. Setiap penjelasan Ptt tersebut mereka terima dan menanggapi dengan baik.
Namun sangat disayangkan Ptt Lase menjawab dengan nada arogan, “Saya lebih dari POLISI kenapa? siapapun yang masuk disini saya berhak melarang dan ijinkan, termasuk Kadis PUPR Kota Gunungsitoli kalau tidak boleh masuk iya tidak boleh”. Ucap nada keras.
Awak Media menjawab apa yang anda katakan itu hak anda sepenuhnya. Yang mereka pertanyakan apa hak Ptt mengatakan mana KTA serta menyebutkan tidak aktif lagi dan menyederai hati wartawan tersebut dengan menanyakan KTA Mereka dan apa benar-benar mereka Media/Wartawan atau bukan Pers.
Ptt Lase menjawab lagi “Wartawan apa Kalian ?” situasi mulai memanas, Atas Permintaan Ptt Wartawan mengatakan “seandainya KTA kami Aktif/Jelas Legalitasnya bagaimana? apa tanggung jawab anda dengan perkataan anda”. dijawabnya “untuk apa saya tanggung jawab saya tidak takut Media/Wartawan Pers dan silakan Beritakan Saya Media apapun Saya tidak takut”. sambil menunjuk-nunjuk Dadanya.
Atas permintaan, Ptt Lase tersebut 3 Awak Media bersedia tunjukkan KTA/Legalitas pengesahan sebagai Wartawan Sah dari (PIMRED REDAKSI) masing-masing.
Setelah ditunjukan bukti Ptt mengatakan, “Tidak perlu sama saya semua itu tidak ada gunanya, dalam kisruh tersebut dilihat banyak orang. Tidak berselang lama datang salah seorang pegawai Honorer PUPR An.Leo Larosa, mencoba memberi pemahaman kedua pihak dan saling diskusi, Media menanggapi serius penjelasan Leo Larosa dan Wartawan pergi.
Ptt Lase, masih terlihat tidak senang dan mengancam ketiga wartawan tersebut, “Awas kalian kalau lewat lagi disini, biar kalian tau,ini Lase lagi-lagi menunjuk Dadanya tidak ada takutnya dengan siapapun”. Ucap Geram.
Dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers tertulis Berbunyi “Tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas sama dengan menghalangi Tugas Negara. Diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1)” yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara sengaja, bahwa setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Ayat (3) dipidana dengan Penjara paling 2 tahun Pidana atau Denda paling banyak 500.000.000.00 (Limaratus Juta Rupiah)”. melanggar Aturan Pers termasuk ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Hak Kewajiban, dan Peranas Pers.
Dengan ancaman tersebut 3 Awak Media akan melaporkan pengancaman Ptt Lase ke Polres Nias, dikarenakan merasa terancam dan tidak nyaman saat bertugas sebagai Jurnalis di lapangan.
Sebagaimana bunyi Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi barangsiapa secara melawan Hukum dengan memakai Kekerasan, atau dengan memakai Ancaman Kekerasan terhadap orang lain dapat di Hukum Pidana dilakukan Penahanan Hukuman paling lama (1) tahun Penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) Huruf (B) Pidana KUHP dengan denda 4,5 Juta Rupiah.
Dengan perihal Cekcok 3 Awak Media tersebut dengan Ptt Lase di Dinas PUPR Kota Gunungsitoli, menurut Penjelasan Ptt Lase Kadis PUPR tidak bisa ditemui 3 Wartawan mencoba menemui Kadis dikediamannya di Jl. Lawomaru Desa Luhalaraga Gunungsitoli. Tujuan mereka konfirmasi tentang tindakan anggotanya tidak punya moralitas dan etika baik Ptt Lase kepada sosial kontrol mitra kerja Pak Kadis PUPR, namun disampaikan anak Kadis Bpk tidak bisa ditemui sedang istirahat.
“Kata Bpk kalau urusan kantor di kantor saja hari Senin 17 Mei 2021”.Ucap anaknya.
Kepada yang terhormat Walikota Gunungsitoli Bpk. Ir Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Bpk. Sowa’a Laoli,SE.M.SI Serta Sekda Kota Gunungsitoli Bpk. Ir. Agustinus Zega. Sebagai Pimpinan Tertinggi Pemko Gunungsitoli.
Bagaimana tanggapan Bpk dengan prihal ini sebagai instansi bawahan Bpk PUPR kota Gunungsitoli, apa dibiarkan saja Oknum Ptt Lase tersebut di PUPR untuk mencemarkan nama baik Pemerintahan Pemkot Gunungsitoli atau ada tindakan disiplin dan lain sebagainya?!. Ptt Lase yang tidak punya moralitas dan etika baik kepada Mitra Sosial Kontrol kerja Bpk. Walikota. ,(Media, Pers dan wartawan). (red)
[ad_2]
Sumber Berita