[ad_1]
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH melalui Video conference (Vidcon) mengikuti launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, yang diwakili Asisten III, Yayan Rohman, Dandim 0813/Bojonegoro, yang diwakili Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Suko Maulana, Kajari Bojonegoro, yang diwakili Jaksa Madya, Arfan, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yang diwakili, Sujai, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, KH. Alamul Huda, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Andik Sudjarwo, Pimpinan BRI Cabang Bojonegoro, Beni Indro P dan para pejabat utama Polres Bojonegoro, bertempat di ruang Madrim Command Center Polres Bojonegoro, Selasa (23/3/2021).
Launching ETLE Nasional ini merupakan salah satu realisasi dari program Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam launching ETLE Nasional yang bertempat di Gedung NTMC Polri Jalan MT Haryono Kav 37 Jakarta Selatan ini, Kapolri didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Tilang ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program prioritas Kapolri. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Untuk tahap pertama ada 12 Polda yang duluan menerapkan tilang ETLE adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY. Lalu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Sementara itu disela-sela acara vidcon, Kapolres Bojonegoro mengatakan bahwa hari ini seluruh jajaran Polri se – Indonesia mengikuti vidcon lauching ETLE Nasional. Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
“Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem. Saat ini Satlantas sudah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk penempatan command center,” ucap Kapolres Bojonegoro kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.
Masih menurut AKBP EG Pandia menuturkan bahwa untuk kawasan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni ruas jalan Diponegoro, ruas jalan AKBP M. Suroko, ruas jalan Teuku Umar dan ruas jalan Panglima Sudirman.
“Kedepan ada penambahan kawasan ETLE,” pungkas AKBP EG Pandia. (waf/humas)
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Kapolres-Bojonegoro-Bersama-Instansi-Terkait-Ikuti-Virtual-Launching-ETLE-Nasional.jpeg","width":1280,"height":854},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita