Perlu Tindak Tegas Terhadap Kejahatan Penggunaan Alat Rapid Tes Bekas – – POLRI PRESISI

Perlu Tindak Tegas Terhadap Kejahatan Penggunaan Alat Rapid Tes Bekas –

[ad_1]

 101 total views,  101 views today

kabarpolri.com – Jakarta, Bahwa kejahatan yang sekalipun tergolong kejahatan biasa, namun apabila dampak yang ditimbulkannya berpotensi mengakibatkan kerugian materi dan korban jiwa baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tentu menarik perhatian masyarakat yang umumnya menuntut agar keadilan ditegakan secara optimal melalui pemberian sanksi yg berat sepadan dengan perbuatan yang dilakukan para pelakunya.

Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto mengatakan, Sebagai contoh aktual antara lain adalah kejahatan penggunaan alat rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma yang berhasil diungkap Polri di Bandara Sukarno Hatta dan bandara Kualanamu Medan baru2 ini.

“Terkait dengan kasus tersebut, konfrensi Pers Polri yang telah menjelaskan tentang kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Polri baik dari aspek modus operandinya maupun latar belakang pelakunya, telah mendapatkan tanggapan yang positif baik dari masyarakat luas maupun pemerintah,” kata Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto, Minggu (16/5/2021)

“Namun di sisi lain muncul kesan adanya ketidak-adilan dalam penanganan kasus ini karena para pelakunya, hanya diancam hukuman
maksimal 6 tahun, bahkan ada yang berpendapat seharusnya para pelakunya dikenakan sanksi hukuman sepuluh tahun penjara
atau penjara seumur hidup karena akibat yang ditimbulkannya dapat membahayakan jiwa manusia dan berpotensi menularkan virus Covid 19 secara langsung,” jelas Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto

“Sesuai semangat POLRI PRESISI, maka dalam melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku nya, dan yang harus dilakukan Polri adalah mengungkap jaringan pelaku sampai tuntas ke akar-akarnya, jangan hanya pelaku tingkat pelaksana bawahnya saja tapi harus sampai pada pelaku utama (master mind) nya, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatannya melalui TPPU untuk menciptakan efek jera yang deteren.,” terang Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto

“Selain itu perlu dijatuhkan Vonis yang dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku sesuai asas “Salus populi suprema lex esto” (keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi) yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan berat ringannya vonis di pengadilan berdasarkan mensrea (niat) dan kepedulian para pelakunya terhadap akibat yang ditimbulkan bagi keselamatan jiwa para korbannya. Menggunakan rapid tes antigen bekas dapat berakibat fatal bagi masyarakat, apalagi lingkup distribusinya yang sangat luas, sehingga pelakunya seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal. Dengan demikian tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat akan dapat terpenuhi, selain untuk
menimbulkan efek deteren yang kuat bagi calon pelaku baru lainnya untuk memcegah perbuatan yang serupa,”tegas Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto.

“Untuk itu sebaiknya Polri bertindak tegas dan keras terhadap para pelaku kejahatan berat tersebut yang telah melakukan pemalsuan peralatan test antigen Covid 19 , agar dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Polri sebagai penegak hukum yang berkeadilan, memberi rasa aman dan mengayomi masyarakat dapat diwujudkan”

“Tentunya proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri akan sempurna apabila pada akhirnya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, untuk dapat menentukan vonis yang setimpal kepada para pelakunya adalah merupakan ranah penuntut umum dan hakim, karena dalam Criminal Justice System ada Institusi selain Polri yaitu Kejaksaan dan Kehakiman. Hakimlah yang pada akhirnya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang serimpal kepada para pelakunya,”ucap Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto.

“Kita semua berharap agar “asas Salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi” dapat menjadi pedoman dalam membuat sebuah keputusan hukum”

“Selain itu, dari aspek normatif penggunaan peralatan rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma baik di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara maupun Bandara Soekarno Hatta dapat dikenakan Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun atau Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun”

“Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana 10 tahun
Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang- undangan dengan ancaman pidana 5 tahun”

“Pengenaan sanksi kumulatif yang berdasarkan pada ketentuan2 hukum tersebut akan dapat memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelakunya. Kini saatnya bagi aparat penegak hukum untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi diseluruh Indonesia,” tutup Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto.(hy/bs/es)

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *