Pomdam Jaya Kawal Pelaksanaan Rekonstruksi Perkara Penembakan Yang Dilakukan Oleh Tersangka Brigadir CS – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Pomdam Jaya Kawal Pelaksanaan Rekonstruksi Perkara Penembakan Yang Dilakukan Oleh Tersangka Brigadir CS – Polripresisi.com

[ad_1]

Jakarta,Hariansentana.com – Tindak lanjut proses penyidikan perkara penembakan yang dilakukan oleh tersangka Brigadir CS, yang mengakibatkan salah satu anggota TNI an. Pratu MRK Sinurat meninggal dunia, dilaksanakan hari ini oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menggelar rekonstruksi perkara tersebut.

Sesuai perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., Pomdam Jaya dibawah pimpinan Kolonel Cpm Yogaswara memimpin langsung, mengawal dan mengawasi pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan di TKP penembakan tersebut bertempat di Cafe Raja Mura Jl. Lingkar Luar Barat No 3 A Cengkareng Jakarta Barat, Senin (29/3/2021).

Pelaksanaan rekonstruksi perkara penembakan atas nama Tsk Brigadir CS, kali ini merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang mana sebelumnya telah dilaksanakan berbagai upaya pengungkapan perkara tersebut, dimulai dari olah TKP, pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi yang erat kaitannya dengan perkara tersebut.

Demi transparansinya proses penegakan hukum, sesuai petunjuk Pangdam Jaya, maka Pomdam Jaya diperintahkan untuk mengawal proses hukum sampai di tingkat persidangan dan mendapat kekuatan hukum tetap.

Rekonstruksi dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka secara langsung di TKP, para saksi, serta kronologis kejadian secara terurai dikuatkan dengan adanya barang bukti yang mendukung terjadinya perkara tersebut melalui sejumlah 51 peragaan adegan rekonstruksi dengan pengawalan langsung oleh Pomdam Jaya, Pom Kostrad, Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakata Barat, Staf Intel Kodam Jaya serta unsur terkait lainnya.

Disela pelaksanaan rekonstruksi tersebut Danpomdam Jaya Kol Cpm Yogaswara mengungkapkan, “Akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tindak pidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sebagaimana disebut dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP yang telah terjadi. Persidangan Kode Etik yang mungkin juga akan segera digelar pihak Polda akan terus di Kawal serta di Awasi, dengan harapan memperoleh keputusan yang berkeadilan untuk dapat segera juga ditindaklanjuti oleh sidang Pidana nya”, ungkap Danpomdam Jaya.

Hadir dalam pelaksanaan rekontrusi tersebut diantaranya, Danpomdam Jaya, Danpom Kostrad, Dandim 0503/JB, Asintel Kostrad, Dandenpom Jaya-1/Tgr, Asintel Kodam Jaya yang diwakili oleh Pabandya Intel, Kapolresta Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan PN Jakarta Barat serta unsur terkait lainnya.

Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS mengungkapkan, bahwa kehadiran pihak Kodam Jaya dalam hal ini Pomdam Jaya, dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut merupakan perintah langsung dari Pangdam Jaya, untuk mengawal proses Hukum perkara penembakan yang dilakukan oleh Tsk Brigadir CS, yang mengakibatkan korban meninggal dunia diantaranya Pratu MRK Sirait Satuan Kostrad.

Lanjut Kapendam menuturkan, hal ini mengingat locus delictinya berada di wilayah hukum Kodam Jaya, dengan sendirinya Kodam Jaya mengawal langsung proses penyidikan secara berkeadilan, demi transfaransinya penegakan hukum sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap, pungkas Kapendam Jaya.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *