Simpan Sabu 10,55 Gram, Eka Aryadi Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Simpan Sabu 10,55 Gram, Eka Aryadi Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com

[ad_1]

MUSI RAWAS -Jalan Poros Syahrial Oesman, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (21/4/2021), ternyata menjadi saksi bisu mengatarkan, Eka Aryadi (29), kebalik jeruji besi.

Tersangka asal warga Dusun III, Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ini, dibekuk Satnarkoba Polres Mura, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 10.55 Gram, yang ditemukan didalam kantong jaket sebelah kanan terletak di pinggir jalan.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Eka Aryadi ditangkap anggota di Jalan Poros Syahrial Oesman, Desa Lubuk Rumbai, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), menyimpan narkoba jenis sabu seberat 10.55 Gram, yang ditemukan didalam kantong jaket sebelah kanan

“Saat kami ringkus, BB ditemukan didalam kantong jaket sebelah kanan, tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Denhar,

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka di Jalan Poros Syahrial Oesman, Desa Lubuk Rumbai, anggota langsung meringkus tersangka, saat digeledah, ditemukan BB ditemukan didalam kantong jaket sebelah kanan.

Sesuai, laporan polisi, Lp-A/63/IV/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 21 April 2021, tersangka di tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut.

“Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tutupnya.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/Simpan-Sabu-1055-Gram-Eka-Aryadi-Diancam-Maksimal-12-Tahun.jpg","width":1079,"height":573},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *