[ad_1]
Jakarta, Polripresisi.com – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero)b atas eks Hotel Anggrek di Ambon,
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary, pada Selasa (30/3/2021) lalu, pihaknya telah menemui Deputi Bidang I KSP, Febry Tetelepta dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesegera mungkin.
“Pertemuan dengan Deputi Bidang I KSP menindaklanjuti surat yang dikirim ahli waris kepada Kepala KSP terkait pemindahan gardu hubung A4 milik PT PLN yang telah diurus sejenhaak tahun 2018 sampai saat ini tapi tetap diacuhkan, bahkan pihak PLN saling lempar kewenangan,” kata Elizabeth kepada wartawan, Rabu (07/4/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa persoalan lahan eks Hotel Anggrek hingga perjuangannya memproses pemindahan gardu hubung A4 milik PLN yang ada di atas lahan milik kliennya sudah banyak yang dilakukan.
”Sebagai Kuasa Hukum, saya sudah bertemu langsung dengan pak Febry Tetelepta. Beliau berjanji akan segera dan secepat mungkin menindaklanjuti surat kami,” kata Elizabeth.
Tidak hanya KSP, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespin baik. Mereka menyampaikan dalam suratnya bahwa surat Kuasa Hukum sudah diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, yang berarti surat yang disampaikan sudah masuk dalam agenda KPK.
“Terkait dengan KPK kita menyurat dengan mengutip pernyataan Direktur utama PLN pusat bahwa aset PLN semuanya bersih, dan yang menjadi pertanyaan kami apakah SHGB nomor 564/1997 milik PT PLN Pusat termasuk aset yang bersih?,” tegas Elizabeth.
Seperti diketahui, soal pemindahan gardu penghubung A4 milik PT. PLN (Persero) yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi saling lempar kewenangan antara PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dengan PT. PLN Pusat.
Dimana sebelumnya pada tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan namun pada tahun 2020, BUMN tersebut kembali merubah kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada tahun 2021 atau masih pada lahan yang sama. Jadi hanya bergeser posisi dari arah depan ke bagian belakang. Hal itu tentu ditolak Ahli Waris.
Elizabeth juga mengaku, bahwa sebelumnya pihaknya telah diundang oleh PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu di lokasi milik kliennya.
“Tapi dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu, seperti yang tersebut di atas, yakni dalam pagar yang ditembok Ahli Waris,” ujarnya.
Padahal diketahui, Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks Hotel Anggrek seluas 14.266 M² telah dimenangkan oleh ahli Waris Muskita/Lokolo sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.
“Bagaimana bisa gardu berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik klien saya, sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi? Sementara ratusan penghuni justru sudah keluar dari objek itu, tapi gardu milik PLN tetap berada didalam sebagian dari lahan milik klien kami,” pungkasnya.(s)
[ad_2]
Sumber Berita